Kapal Pelindo Ketahuan Ngoplos BBM di Laut Kepri, Erick Thohir Ditelepon Sri Mulyani

Kapal Pelindo Ketahuan Ngoplos BBM di Laut Kepri, Erick Thohir Ditelepon Sri Mulyani

28 Januari 2020
Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani.

RIAU1.COM - Akhirnya ketahuan. Kapal Pelindo tertangkap ngoplos BBM di perairan laut Provinsi Kepulauan Riau. 

Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB. SEI DELI III yang tengah melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) pada hari Minggu (19/01/2020) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah. TB SEI DELI III merupakan kapal milik Pelindo I yang berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN.

 

Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir saat mengetahui hal tersebut?

"Sudah [mengetahui]. Tunggu dari Menteri Keuangan arahannya apa, ceritanya gimana. Saya nggak mau salah nanti," kata Erick saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir CNBC Indonesia. 
 

 

 

Ia mengetahui hal ini langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui sambungan telepon.

Erick akan menunggu lebih jauh tindakan apa yang akan diambil mengetahui hal tersebut.

"Ibu Sri Mulyani telepon saya langsung. Ya kita tunggu," terang Erick.

Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB. SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton.

Loading...

Kemudian, TB. SEI DELI III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. CELEBES, TB. MALILI dan TB. CRYSTAL ACTEON.

"Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," jelas Bea Cukai.

Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)."
 
Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

R1 Hee.