Harga Garam Anjlok Diduga Akibat Bocornya Garam Impor Industri ke Pasar

Harga Garam Anjlok Diduga Akibat Bocornya Garam Impor Industri ke Pasar

14 Agustus 2019
Ilustrasi garam impor. Foto: Tirto.id.

Ilustrasi garam impor. Foto: Tirto.id.

RIAU1.COM -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperoleh informasi terkait anjloknya harga garam di Jawa Timur, baru-baru ini. Imbasnya, petani sampai tak bisa menjual hasil panennya ke pasar. 

"Informasi dari kanwil (kantor wilayah) Jawa Timur, ada garam yang tidak bisa dijual. Bahkan ada yang dibuang ke sungai," ujar komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Rabu (14/8/2019). 

Menindaklanjuti laporan itu, KPPU lalu mengundang jajaran para pelaku usaha dalam focus group discussion (FGD) yang dihelat tertutup. Dalam FGD tersebut, KPPU juga mengudang perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan selaku regulator.

Menurut Guntur, anjloknya harga garam terjadi karena ada dugaan bocornya garam impor industri ke pasar. Kualitas garam dalam negeri yang belum mampu berkompetisi dengan garam produksi luar negeri pun memperburuk kondisi perdagangan di level petani.

Ihwal kebocoran, Guntur menduga hal ini terkait dengan ulah perusahaan-perusahaan importir yang menjual garam ke konsumen luas. Padahal, sebelum memperoleh izin impor, perusahaan importir mesti menyetor daftar konsumennya lebih dulu ke pemerintah sehingga penjualannya terkontrol. Fakta tersebut ditemukan KPPU saat menyidangkan tujuh perusahaan importir garam terkait kartel.

"Mekanisme dari (Kementerian) Perindustrian kan importir tersebut harus mendaftarkam nama-nama konsumennya. Tapi di persidangan kami menemuka para importir garam menjual tidak hanya ke nama-nama yg didaftar," ujarnya. 

Loading...

Sebagai solusi, KPPU meminta pemerintah lebih atraktif mengontrol penjualan garam impor. Selain itu, KPPU menyarankan pemerintah menetapkan tarif minimal untuk garam lokal dan meningkatkan kualitas.

"Dengan begitu kita baru bisa bicara persaingan," ucap Guntur. 

KPPU sebelumnya telah menyelidiki kasus dugaan kartel garam dan mengumumkan hasil sidang yang melibatkan tujuh perusahaan importir. KPPU menemukan tak ada bukti penyelewengan. Perusahaan importir juga tidak terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena mengimpor sesuai dengan batas ketentuannya.

Adapun tujuh perusahaan impor tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia. Kemudian, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.