BPK Temukan Sejumlah Masalah Keuangan dalam Hasil Audit Laporan Garuda Indonesia

BPK Temukan Sejumlah Masalah Keuangan dalam Hasil Audit Laporan Garuda Indonesia

20 Juni 2019
Ilustrasi Garuda Indonesia. Foto: Tempo.co.

Ilustrasi Garuda Indonesia. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Anggota I Badan Pemeriksan Keuangan, Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa BPK menemukan sejumlah masalah dalam hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Secara umum memang kami melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering, rekayasa keuangan," kata Agung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, dikutip dari Tempo.co, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, salah satu masalah itu adalah soal pengakuan piutang Garuda.

"Itu salah satunya. Tapi intinya banyak temuan, temuannya itu banyak. Temuan maupun rekomendasinya banyak," kata Agung.

Namun Agung enggan membeberkan temuan-temuan yang disebutnya banyak itu. Menurut dia, detail akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Koordinator Auditor Utama Keuangan Negara 7 BPK.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menduga proses audit keuangan Garuda Indonesia belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.

"Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2019) lalu.

Menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan penilaian terlebih dahulu. Hal itu karena Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.

Loading...

Ihwal mengapa laporan keuangan perlu diperiksa oleh OJK, menurut Hadiyanto, karena Garuda Indonesia adalah emiten perusahaan publik.

"Kalau yang kegiatan KAP non emiten, kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan, maupun pembinaan," tuturnya. 

OJK sebagai penilai perusahaan publiknya dan Kemenkeu melalui P2PK, menilai terhadap profesi keuangannya. Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria sebelumnya menolak menekan laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu. Penolakan keduanya dibuktikan dengan surat keberatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pada 2 April 2019.

Keterangan surat itu menyebutkan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda - Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.