Biaya PSC Disebut-Sebut Ikut Membuat Harga Tiket Pesawat Melonjak

17 Mei 2019
Sebuah truk Pertamina bermuatan avtur melakukan pengisian bahan bakar ke dalam pesawat. Foto: Tempo.co.

Sebuah truk Pertamina bermuatan avtur melakukan pengisian bahan bakar ke dalam pesawat. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Merespons keluhan soal harga tiket pesawat yang masih tinggi, Pertamina mengklaim harga avtur yang dijual sudah kompetitif dibandingkan dengan penyalur di negara lain. Berdasarkan komparasi harga avtur regional yang tertera dalam Platts, harga yang dijual Pertamina relatif lebih murah.

Dilansir dari Bisnis.com, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriah Usman, Kamis (16/5/2019), mencontohkan, harga avtur di Cengkareng senilai Rp 9.243,14 per liter. Sementara, avtur Bangkok senilai Rp 10.579,46 per liter. 

Avtur di Hong Kong Rp 10.654,98 per liter. Avtur di Singapura senilai Rp 11.791,52 per liter. 

"Kami paling murah (dari data Platts)," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, penetapan harga avtur telah mengikuti penghitungan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga avtur tentu disesuaikan dengan harga minyak dunia. 

"Kami sudah sesuaikan dan harga avtur. Kami sudah sangat kompetitif," katanya, Selasa lalu.

Mulai April 2019, Pertamina juga sudah menghentikan impor avtur. Hal ini disebabkan, perusahaan telah mengoptimalkan kinerja kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap untuk memproduksi avtur. Rata-rata setiap tahun impor avtur Pertamina mencapai 8-10 juta kiloliter (KL). 

"Dengan kami optimalkan kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap, kami sekarang sudah mandiri avtur mulai April," kata Nicke.

Harga avtur belakangan ini menjadi sorotan publik karena termasuk salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat yang terus meroket belakangan ini. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Associaton (Inaca) Tengku Burhanudin mengatakan, tarif tiket pesawat terbentuk atas komponen berupa bahan bakar atau fuel, biaya operasional, biaya pajak dan asuransi.

Selain itu, ada komponen PPN (pajak pertambahan nilai), plus PSC (passenger service charge), dan IWJR (iuran wajib Jasa Raharja). PPN yang dibebankan pada penumpang ialah sebesar 10 persen. 

Tarif itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Komponen lain ialah biaya IWJR.

PT Jasa Raharja mematok anggaran wajib masing-masing penumpang senilai Rp 10 ribu. Sedangkan komponen PSC dihitung seduai dengan biaya yang ditetapkan bandara.  

"Tiap-tiap bandara, PSC-nya berbeda," ucap Tengku.

Pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno, Hatta, misalnya, akan terkena biaya PSC sebesar Rp50 ribu untuk terminal 1 rute domestik, Rp 60 untuk terminal 2 rute domestik, Rp 150 ribu untuk terminal 2 rute internasional. 

Kemudian, pesawat yang mendarat di terminal 3 dikenai biaya lebih mahal. Untuk rute domestik, maskapai mesti membayar Rp130 ribu. Sedangkan rute internasional Rp 200 ribu. 

Biaya PSC terminal 3 lebih tinggi karena bandara tersebut menyediakan layanan full service. PSC ini yang turut disebut-sebut ikut membuat harga tiket pesawat melonjak.