Pemerintah RI Raih Pendapatan Rp105 Miliar dari Cukai Rokok Elektronik di 2018

Pemerintah RI Raih Pendapatan Rp105 Miliar dari Cukai Rokok Elektronik di 2018

22 Maret 2019
Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai Agus Wibisono. Foto: Antara.

Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai Agus Wibisono. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp105 miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Diharapkan, pendapatan dari cukai lebih banyak lagi dari rokok elektronik. 

Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai Agus Wibisono, Jumat (22/3/2019), mengatakan, rokok elektronik mendapat cukai sebesar 57 persen. Sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10 persen.

Penerapan tarif ini sifatnya dinamis. Karena, bea cukai akan melakukan pengujian setiap tahun.

"Pungutan cukai adalah pungutan dari barang-barang yang memiliki dampak," ujarnya.

Maraknya rokok elektronik yang akhirnya memiliki dampak dalam masyarakat menjadikan pemerintah mengambil pungutan cukai dari rokok elektronik.

Liquid dalam rokok elektronik menjadi legal pada tahun 2018. Rokok elektronik adalah produk lain dari tembakau oleh karena itu liquid elektronik menjadi legal.

"Perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari," tambah Agus.

Dia menambahkan perkembangan teknologi yang terus berkembang ini menjadi pr tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan.