Dijalin Sejak 2 Tahun Lalu, Bank Riau Kepri Perkuat Sinergitas dengan Kejati Riau

Dijalin Sejak 2 Tahun Lalu, Bank Riau Kepri Perkuat Sinergitas dengan Kejati Riau

18 Februari 2019
Dirut Bank Riau Kepri, DR Irvandi Gustari bersama Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur (foto: dok/riau24group)

Dirut Bank Riau Kepri, DR Irvandi Gustari bersama Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur (foto: dok/riau24group)

RIAU1.COM - PT Bank Riau Kepri melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) 12 kabupaten/kota se-Riau, Senin 18 Februari 2019.

MoU pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dijalin Bank Riau Kepri dengan Kejati Riau sejak dua tahun lalu.

Dirut Bank Riau Kepri, DR Irvandi Gustari mengatakan, kegiatan ini merupakan penandatangan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Bank Riau Kepri yang merupakan bagian dari pemerintah.

"MoU ini sudah dilakukan dua tahun lalu. Posisi Kejati Riau disini adalah untuk melakukan pendampingan bagaimana uang negara bisa kembali, seperti kredit macet untuk kita tagih," kata Irvandi, disela-sela acara.

Irvandi menuturkan, koordinasi antara Bank Riau Kepri dengan Kejati Riau sudah sampai kepada pemetaan kredit macet. "Ini dilakukan supaya jangan sampai salah langkah. Kita intens melakukam komunikasi," tuturnya.

Dijelaskannya, Bank Riau Kepri saat ini memiliki aset sebanyak Rp27 Triliun dan menjadi BPD terbesar di Sumatera, jadi perlu dilakukan pendampingan hukum terkait dengan kerugian negara.

"Ini merupakan gebrakan dari Bank Riau Kepri sendiri. Artinya dengan adanya penandatangan ini semakin fokus  untuk fungsi kami sebagai BPD dalam meningkatkan kas daerah," paparnya.

Masih kata Irvandi, sekarang ini mengenai Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Riau di tahun 2018 turun menjadi 2,97 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4 persen.

"Kita menangani ini bukan soal adu hukum, tapi bagaimana uang negara itu balik ke kita. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan, khususnya dari Kejati Riau," sebutnya.

Terpisah, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur mengungkapkan, kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mencegah beberapa kendala seperti kredit macet.

"Jika mereka memberikan kuasa ke kita, maka kita akan siap bantu secara optimal," ungkap Uung yang turut hadir di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

Uung melanjutkan, dalam melakukan pendampingan secara pasif. Setelah MoU ini berlangsung, bagaimana pihaknya ingin masalah hukum di BRK diselesaikan.

"Kami harap BRK ini menjadi bank daerah yang besar, kreditnya lancar. Dengan MoU ini diharapkan mereka yang macet membayar akan jadi disiplin," tukasnya.

Pada acara penandatanganan MoU itu juga diisi dengan Seminar yang mengangkat tema tentang Peran Serta Jaksa Pengacara Negara dalam Peningkatan Kinerja dan Prestasi Bank Milik Negara/Daerah yang Profesional.