Prabowo Ingatkan, Regulasi Tak Jelas, Unicorn Indonesia Jangan Dikuasai Asing

Prabowo Ingatkan, Regulasi Tak Jelas, Unicorn Indonesia Jangan Dikuasai Asing

18 Februari 2019
Salah satu pendiri Unicorn Indonesia, CEO Bukalapak Achmad Zaky.

Salah satu pendiri Unicorn Indonesia, CEO Bukalapak Achmad Zaky.

RIAU1.COM - Dalam Debat Capres tadi malam, Jokowi menanyakan soal bisnis Unicorn Indonesia. 

Prabowo Subianto agak tersendat menjawab apakah Unicorn itu soal jualan online, online gitu. Jokowi pun membenarkan. Berarti jawaban Prabowo sudah mendekati jualan online atau startup istilah kerennya. Seperti Bukalapak, Tokopedia dan lainnya.

Prabowo pun mendukung bisnis ini, namun pemerintah harus punya Regulasi atau aturan yang jelas untuk melindungi anak bangsa. Jangan sampai bisnis besar itu dikuasai asing. 

Peringatan Prabowo itu ada benarnya. Hingga saat ini belum ada Regulasi atau Undang undang yang mengatur dan melindungi. 

Bahkan bisnis Unicorn ini sudah mulai dikuasai asing. Hal itu senada dengan pernyataan MTI.

Menurut MTI, Pemerintah diharapkan secepatnya dapat membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US$1 miliar. 

Sebab, pertumbuhan unicorn di Indonesia sudah mulai dikapitalisasi asing.

Seperti dikutip Riau1.com dari bisnis.com, Senin, 18 Februari 2019, Unicorn merupakan istilah yang diberikan pada suatu startup atau perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi lebih dari US$1 miliar.  Saat ini, Indonesia memiliki empat startup unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan di sektor transportasi, operasional Go-Jek sudah mengarah pada kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja. 
 
"Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (18/2/2019).

Dia bercerita bahwa 2 tahun lalu saat saham belum dimiliki asing, mitra Go-Jek masih mendapatkan bonus yang cukup besar.

Pendapatan driver ojek daring itu bisa minimal Rp8 juta per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp12 juta per bulan. 

Sementara itu, saat ini guna mendapatkan Rp4 juta per bulan saja pengemudi harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari. 

"Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu, sedangkan urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian driversebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan," jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, pemutusan kerja sementara (suspend) dan kemitraan. 
 
"Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi driver dan konsumen ojek daring, perlu dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," terangnya.

Selain itu, peran Kementerian Tenaga Kerja juga lanjutnya sangat penting guna membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan pengemudi ojek daring.

R1/Hee